Berita Terkini
Sultra

Gubernur Ali Mazi Minta Pengusaha Tambang Berkontribusi Tingkatkan PAD

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 18 September 2020 00:46 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Gubernur Ali Mazi Minta Pengusaha Tambang Berkontribusi Tingkatkan PAD
Rapat rekonsiliasi IUP yang dilaksanakan di Hotel Claro Kamis (17/9).

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra menggelar rapat rekonsiliasi IUP yang dilaksanakan di Hotel Claro Kamis (17/9). Kegiatan yang mengangkat tema "Evaluasi Terhadap Kewajiban Pemegang IUP dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Pada Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Sultra" dibuka langsung Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berharap perusahaan tambang bisa memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, kontribusi dari sektor pertambangan di Sultra masih dirasakan belum maksimal dalam meningkatkan sumber PAD.

Menurutnya, selama ini kontribusi dari pertambangan hanya didapat dari penerimaan negara bukan pajak, berupa dana bagi hasil sumber daya alam berasal dari iuran tetap dan iuran produksi yang dibagi antara Pemerintah Pusat sebesar 20 persen, Pemerintah Provinsi sebesar 16 persen, dan pemerintah kabupaten sebesar 64 persen. Kemudian 64 persen tersebut dibagi menjadi 32 persen untuk daerah penghasil tambang dan 32 persen untuk daerah sekitar tambang.

"Dalam kesempatan ini saya menginginkan agar pemegang IUP yang beroperasi di Sultra dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Sultra. Hal itu mencermati tuntutan pembangunan daerah dan harapan masyarakat akan besarnya manfaat yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan di Bumi Anoa. Maka kita tidak bisa mengharapkan dana bagi hasil saja, namun kita juga harus memikirkan potensi pajak daerah yang dapat ditarik dari sektor pertambangan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebagai bahan referensi bagi peserta perlu diinformasikan untuk tahun 2019 lalu secara keseluruhan, baik iuran tetap maupun iuran produksi untuk provinsi Sultra sebesar Rp.166.193.869.751. Angka ini sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi pajak dapat ditarik dari sektor pertambangan yang bisa meningkatkan PAD.

Potensi pajak daerah dimaksud yang dapat ditarik dari sektor pertambangan, antara lain pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, pajak penggunakan alat berat, pajak pemakaian air permukaan sebagai mana diatur dalam peraturan daerah Sultra Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Untuk mendukung penerimaan PAD dengan memaksimalkan potensi pajak daerah, maka salah satu upaya yang dilakukan saat ini oleh Pemprov Sultra, melalui Dinas ESDM yakni menyediakan alat quality control untuk menentukan kadar komoditas bahan galian mineral dan batu bara yang akan dijual.

Bagikan