Lagi, Polres Buton Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Kepolisian Resor Buton kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukumnya.
Polisi mengamankan LA (45) warga Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan kerena diduga telah mensetubuhi NF (17). Anak dibawah umur warga Kecamatan Pasarwajo.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, S.Pi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan pada Kamis 8 Oktober 2020, datang seorang perempuan ke Polres Buton. Melaporkan apa yang dialaminya.
"Dari laporan tersebut. Kami melakukan pemeriksaan. Kemudian membentuk tim dari Polres. Ada team criminal rays. Kita langsung melakukan penyelidikan dan dengan cepat, sigap kami langsung melakukan penangkapan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang kita lakukan," ujar dia kepada sejumlah wartawan di Mapolres Buton, Selasa (13/10/2020).
"Jadi proses penangkapannya ini di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan. Jadi yang bersangkutan atau pelaku tidak melakukan perlawanan. Jadi kami langsung menggiring pelaku tersebut ke Polres," imbuhnya.
Lanjut, ia menjelaskan tersangka dan korban mulanya berkenalan lewat Facebook pada November 2019 lalu. Mereka menjalin hubungan asmara sejak Januari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mensetubuhi korban sebanyak delapan kali di sejumlah tempat berbeda. Pernah di belakang PT Wika, sekitar RM Paseba dan samping lapangan Bana Bungi ada juga di kebun bawah pohon jambu mete.