Raker P4GN, Pemkab Buton Siap Implementasikan Inpres Soal Pemberantasan Narkoba
Bagikan

PUBLIKSATU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Kerja (Raker) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) 2020 bersama lima daerah lingkup wilayah kerja Badan Narkotika Nasional Kota Baubau.
Raker P4GN yang dihadiri pemerintah Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Wakatobi itu dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Kota Baubau, 14 Oktober 2020.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengharapkan setiap daerah di wilayah kerja BNN Kota Baubau memerlukan langkah strategis untuk membersihkan peredaran narkotika di lingkup pemerintahan, fasilitas pribadi. Semisal, hotel di wilayah masing-masing. Untuk fasilitas umum, BNN yang akan kerjakan.
"Untuk fasilitas umum biar BNN yang mengerjakan tapi yang menyangkut fasilitas pribadi seperti hotel maupun kantor pemda kiranya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Ini sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020 sangat diharapkan pelaksanaannya tentang pemberantasan narkoba ini," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap dalam mendukung pemberantasan narkotika, setiap pemerintah daerah sekiranya menganggarkannya di tahun 2021. Anggaran itu untuk dipergunakan. Seperti, tes urine bagi PNS.
Atas kehadiran pemerintah daerah wilayah kerja BNN Baubau itu, kepala Kepala BNNP Sultra mengucapkan terima kasih.
"Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran pemerintah daerah pada kegiatan ini sehingga diharapkan maksud kegiatan ini bisa terimplementasi di instansi masing-masing," ujarnya.