Berita Terkini
Buton

Menanti Pilkada 2022 atau 2024, Pemkab Buton Harus Siapkan Anggaran

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 2 November 2020 21:41 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Menanti Pilkada 2022 atau 2024, Pemkab Buton Harus Siapkan Anggaran
ketua KPU Buton, Burhan

PUBLIKSATU, BUTON - Beberapa waktu ini mulai banyak dibicarakan tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu yang telah beredar di masyarakat.

Adanya konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal didasari akan putusan MK No.55/PUUXVII/2019 alternatif ke empat yakni “Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih Anggota

DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali kota”.

Waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam rancangan Undang-Undang Pemilu di pasal 717 sampai dengan pasal 719 mengatur tentang pelaksanaannya, yaitu Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024 sedangkan Pemilu lokal pertama diselenggarakan pada tahun 2022.

Di Kabupaten Buton, meski belum ada kepastian hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menyatakan siap melaksanakan pemilihan kepala daerah di wilayah kerjanya kapan pun dilaksanakan.

"Mengenai Pilkada, kita masih menunggu regulasi pastinya, yang jelasnya di KPU Buton kita tetap siap," ujar ketua KPU Buton, Burhan saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Burhan menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan regulasi yang menyebutkan Pilkada 2022 atau 2024. Namun, berdasarkan administrasi resmi, secara tertulis tertuang dalam undang-undang no.10 tahun 2016, menyebutkan Pilkada serentak berikut dilaksanakan 2024 mendatang.

Meski demikian, terdapat draft RUU Pemilu yang menyebutkan Pemilu Lokal akan dilaksanakan tahun 2022. Hanya, saja bila RUU ini ditetapkan sebagai undang-undang, maka pemerintah daerah harus memikirkan hal demikian. Untuk mengambil langkah-langkah, terutama ketersediaan anggaran.

Bagikan