`Rektor UHO Penerima Vaksin Covid Pertama di Sultra
Bagikan

PUBLIKSATU.COM, KENDARI - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun menjadi orang pertama yang mendapatkan suntikan vaksin covid-19 pada kegiatan “Kick Off (Pencanangan) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara” di Rumah Sakit Bahteramas, Kamis, (14/01/21).
Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam sambutannya mengaku bangga pada para peserta yang ikut dalam kegiatan vaksinasi yang digelar Pemperov Sultra. Dikarenakan penting mengingat Pemerintah telah menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai bencana non-alam.
Sebab lanjutnya, sejak diumumkannya kasus konfirmasi pertama pada Maret 2020, dalam rentang waktu satu bulan, seluruh provinsi telah melaporkan kasus konfirmasi. Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, update data pertanggal 13 Januari 2021 sebanyak 8.567 kasus konfirmasi positif dengan angka kesembuhan 7.279 (85 persen) dan angka kematian 165 jiwa (1,9 persen).
"Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak buruk yang terlihat nyata di berbagai sektor tidak hanya pada sektor kesehatan, tetapi juga sektor lainnya, seperti sektor sosial ekonomi, pariwisata, dan pendidikan serta ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, tingkat kerentanan masyarakat semakin meningkat yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan," ungkapnya.
Olehnya itu, kata dia Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara social dan ekonomi.
"Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan," tuturnya
Selain itu, dijelaskannya salah satu hal yang tidak kalah penting adalah dari sesi kemaslahatan bagi masyarakat, yakni dengan telah dikeluarkannya emergency use authorization (izin penggunaan darurat) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dan dikeluarkannya fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka vaksin dinilai aman dan halal bagi masyarakat penerima vaksin.