Meski Sudah Tersangka, MT Tetap Jabat Sekretaris DPRD Kolaka
Bagikan

Sekda : Jika Ada Penahanan akan Ditunjuk Pelaksana Jabatan
PUBLIKSATU, KOLAKA -- Sekda Kolaka Poitu Murtopo membantah kabar yang menyebutkan MT, sekretaris DPRD Kolaka telah diusulkan penonaktifannya dari jabatannya saat ini.
Menurut Poitu, pemberhentian sementara atau permanen seorang PNS dari jabatan harus berdasarkan aturan, bukan semata-mata pertimbangan status hukum sebagai tersangka.
"Belum pernah dibahas, saya tegaskan jabatan (Sekwan) masih tetap. Kita tidak mungkin mengambil langkah yang merugikan orang lain," kata Poitu Rabu (17/3/2021).
Ditegaskan Poitu, salah satu dasar keputusan penonaktifan atau pemberhentian seseorang dari jabatan diantaranya; putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
MT sendiri kata Poitu, masih bertatus sebagai tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Kita bisa dipersoalkan kalau belakangan yang bersangkutan ternyata dinyatakan tidak bersalah di pengadilan sementara dia sudah kita berhentikan," ujarnya.