Polres Buton Sosialisasikan Peraturan Polri No 2 Tahun 2021
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Kepolisian Resor Buton mengelar operasional rutin dan sosialisasi Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Buton, AKBP Gunarko di aula Endra Dharmalaksana Polres Buton, Senin (31/05/2021).
Tujuan giat itu, sebagai analisa dan evaluasi kinerja serta monitoring perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Buton.
Dalam pelaksanaan Gelar Operasional dan Analisa Evaluasi Kamtibmas masing-masing Kasatker dan Kapolsek jajaran memberikan masukan terkait situasi kamtibmas di wilayah masing-masing.
Kegiatan Gelar Operasional dan Analisa Evaluasi Kamtibmas akan terus dilaksanakan sebagai wujud monitoring dan evaluasi kinerja para Kasatker dan Polsek jajaran sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja Polres Buton ke depannya.
Gelar Operasional dan Analisa Evaluasi Kamtibmas yang mana kegiatan ini mengevaluasi kamtibmas paparan dimulai dari Kabag Ops terkait data Crime total, Kabag Sumda terkait Jumlah personel saat ini, Bag Ren terkait anggaran, Kasat Intel terkait Evaluasi selama satu bulan ini dan bulan kedepan dan selanjutnya paparan dari para Kapolsek Jajaran tentang situasi kamtibmas di wilayah masing- masing.
“Melalui Gelar Operasional dan Analisa Evaluasi Kamtibmas kita dapat mengetahui apakah kegiatan sudah sesuai dengan sasaran dan target yang telah di tentukan, dan saya berharap meningkatkan pelayanan masyarakat dengan humanis” ujar Kapolres Buton. (*)