Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana Rutin DPRD Kolaka Membengkak
Bagikan

Kejari Kolaka Terima Dana Pengembalian Hasil Korupsi PNPM Mandiri
PUBLIKSATU, KOLAKA -- Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kolaka tahun 2019-2020 "membengkak" menjadi Rp 3,9 miliar.
Kerugian negara sebesar itu berasal dari belanja makanan dan minum dan tamu yang diduga fiktif atau di mark up Rp 2.777.190.910, serta belanja perjalanan dinas luar dan dalam daerah yang diduga fiktif Rp 1.142.376.000.
Jumlah kerugian negara tersebut lebih besar dibanding rilis sebelumnya yang disampaikan Kejari Kolaka pada tanggal 2 April 2021 lalu sebesar Rp 3,3 miliar.
Membengkaknya jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjerat MT (mantan Sekwan) dan M (bendahara rutin DPRD) itu dikemukakan langsung Kepala Kejari Kolaka Indawan Kuswadi dalam konferensi pers di kantor Kejari Kolaka, Selasa (8/6/2021).
"Ada rincian baru dari BPKP, jumlah kerugian negara ternyata lebih besar dibanding pertama kali kasus ini kita sampaikan, naik hampir 600 juta," ungkap Indawan.
Didampingi Kasi Pidsus Togi Hamonangan Sirait, dan Kasi Intel Andi Marlo Manurung, Indawan mengungkapkan, dalam penanganan kasus korupsi di DPRD Kolaka pihaknya telah memanggil sedikitnya 70 orang untuk dimintai keterangan.