Belum Divaksin Covid-19, ASN Pemda Kolaka Tidak Terima TPP
Bagikan

KOLAKA.PUBLIKSATU-Bupati Kolaka Ahmad Safei mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan tenaga honorer di lingkup Pemda kabupaten Kolaka.
Surat edaran yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Juli 2021 tersebut berisi "himbauan" kepada semua ASN dan tenaga honorer untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
Himbauan tersebut didasari fakta tingkat partisipasi vaksinasi dikalangan ASN/honorer dilingkup Pemda Kolaka dinilai belum maksimal.
Jika dalam parakteknya himbauan bupati kepada para ASN dan honorer tidak dipatuhi maka mereka yang melanggar akan dikenai sanksi.
Sanksi tersebut berupa pembatalan/tidak dibayarkannya Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan honorarium jika yang bersangkutan tidak mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Untuk mendukung himbauan bupati, BKPSDM Kolaka membuka tempat pelaksanaan vaksinasi pun dibuka di kantor BKPSDM pada Kamis (15/7/2021) guna melayani semua ASN atau honorer yang belum divaksin.
Ditemui saat pelaksanaan vaksinasi, Kepala BKPSDM Kolaka Andi Tenri Gau mengaku bersyukur partisipasi ASN dan honorer langsung meningkat setelah keluarnya surat edaran bupati.