Kejari Muna Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Di Setda Mubar
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA -- Kejaksaan Negeri Muna kembali menahan tersangka kasus dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa yang Direalisasikan melalui ganti uang persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna barat tahun Anggaran 2023, Senin, 22/12/2025.
Oknum tersangka tersebut adalah inisial W H selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna Indra Thimoty dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa yang Direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat daerah Kabupaten Muna barat tahun Anggaran 2023.
Kajari Muna Indra Thimoty melalui Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah menerangkan modus operandi yang diduga dilakukan Tersangka secara umum yaitu Tersangka selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan Surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen serta lampiran SPP-GU tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran Surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU), kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan menerima uang perjalanan Dinas fiktif tersebut sebesar Rp. 3.000.000.
"Bahwa terhadap uang tersebut telah di lakukan penyitaan oleh Penyidik dan di titipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk kemudian di ajukan s ebagai barang bukti di persidangan nantinya," ungkapnya
Sehingga lanjut Hamrullah, terkait perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan Bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp.1.216.020.600.
"Bahwa terhadap Tersangka inisial WH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha," terangnya.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, kata Kasi Intel Kejari Muna, kasus dugaan Korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat itu terus dilakukan pengembangan untuk menelusuri pihak - pihak yang terlibat dalam perkara korupsi itu.
"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada para saksi-saksi dalam rangka mengungkap peran atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," Pungkasnya. (Anuardin)