Buton

Pilkades Buton, Bisa Coblos Pakai KTP dan KK

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 20 September 2018 03:25 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pilkades Buton, Bisa Coblos Pakai KTP dan KK
La Madi

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton bakal menggelar Pilkades Serentak pada 21 September mendatang di 55 desa. Tercatat ada 33.298 daftar pemilih tetap bakal menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, La Madi menjelaskan bagi warga yang belum terdata, tetap bisa menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos menggunakan e-KTP dan Kartu Keluraga tanpa harus memiliki kartu panggilan atau kartu memilih dalam pemilihan Pilkades nantinya.

"Ada pemilih yang belum terdaftar tapi dia benar-benar pemilih wajib pilih di desa itu sendiri dapat menggunakan KTP atau kartu keluarganya," terang La Madi Kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 19 September 2018.

La Madi menjelaskan bagi masyarakat berdomisili ke desa lain terkadang belum terdaftar sebagai wajib pilih di daerah itu. Namun berdasarkan peraturan berlaku setiap wajib pilih dapat menyalurkan hak suaranya setelah berdomisili minimal enam bulan di wilayah tersebut.

"Di mana di situ karena ditetapkan memang minimal enam bulan berdomisili di tempat itu, maka dia berhak untuk memilih," katanya.

Selain itu, menurut La Madi, jika seseorang telah lama mengadu nasib di wilayah lain. Namun anak dan istri berada di desa asal. Kepala keluarga tersebut dapat menyalurkan hak suara di desa asalnya.

Lanjut, La Madi tidak membenarkan jika suatu keluarga bersama-sama mengadu nasib di wilayah lain. Saat pemilihan kembali untuk menyalurkan hak suara dalam pemilihan Pilkades.

"Tapi bisa jadi kalau dia alasan mencari kalau dia adalah masyarakat di situ kemudian suaminya pergi mencari di sana anak istrinya ada di situ dia tetap. Kalau sama-sama kan sudah pindah," tegas La Madi.(Po1)

Bagikan