Dinilai Tabrak Aturan, Panitia Pilkades Wabula 1 Digugat
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wabula 1, Kecamatan Wabula, yang digelar serentak bersama 54 desa lainnya di Kabupaten Buton pada 21 September 2018 lalu, menuai masalah.
Masalah yang diangkat bukan tentang hasil, melainkan terletak di proses Pilkades itu sendiri. Hal ini didasarkan pada banyaknya aturan yang dinilai sengaja ditabrak oleh Panitia Pilkades Wabula 1.
Dalam menjalankan tahapan, Panitia disinyalir tidak mengikuti pedoman dengan benar. Mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, hingga jabarannya ke dalam bentuk Peraturan Bupati (Pebup) Buton No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tahapan Pelaksanaan Pilkades, seakan dikesampingkan.
Bukti dari perbuatan melawan hukum ini melahirkan temuan akan adanya sejumlah pemilih yang tidak berdomisili di Desa Wabula 1, namun turut mencoblos di TPS. Padahal, Pasal 1 ayat 23 Peraturan Bupati Buton Nomor 4 Tahun 2016 jelas menyatakan, bahwa pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkades.
"Bagaimana mungkin orang yang berdomisili di Baubau bisa memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya di Wabula 1. Betul mereka orang Wabula. Kita tidak nafikan itu. Tapi secara legalitas hukum, mereka adalah penduduk Kota Baubau. Apalagi pada saat Pemilihan Gubernur lalu mereka jelas-jelas memilih di TPS 4 Kelurahan Batulo, Kota Baubau," ungkap La Ovan Momi, sebagai pihak yang mengadukan persoalan ini ke Panwas Pilkades tingkat Kabupaten Buton, di salah satu tempat, Pasarwajo, Senin (8/10).
"Orang yang sudah jelas-jelas memiliki KTP dan Kartu Keluarga saja, tapi karena belum cukup enam bulan tinggal di Wabula 1 tidak diperbolehkan juga memilih. Apalagi ini orang yang ber KTP Baubau," sambungnya.
Dikatakan, munculnya pemilih siluman tersebut karena Panitia diduga tidak menjankan tahapan sesuai aturan. Jika saja daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk desa sebagaimana perintah Pasal 11 ayat 1 Permendagri, pasti hasil Pilkades Wabula 1 dapat mendekati sempurna.
Tapi lagi-lagi oleh Panitia hanya duduk manis dan menjiplak Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sultra 2018 dari KPU Buton kemudian dijadikan sebagai DPT Pikades Wabula 1.
Lebih ironinya lagi, dalam DPT Pilgub tersebut, oleh KPU Buton sudah memberi keterangan angka 12 terhadap sejumlah pemilih yang dianggap siluman dalam Pilkades Wabula 1. Keterangan angka itu menandahkan bahwa terhadap status domisili yang bersangkutan masih diragukan. Tapi anehnya, Panitia tetap saja memasukan mereka ke dalam DPT Pilkades.
Menurut Ovan, janggal rasanya bila keterangan angkat tersebut tidak dimengerti atau dipahampi Panitia. Apalagi dalam kepanitaan turut terlibat mantan Komisioner KPU Buton, dan anggota PPS Desa Wabula 1 yang aktif dalam Pilgub Sultra 2018 hingga Pemilu 2019.
Bukan hanya itu, Ovan juga mempertanyakan dasar hukum pengadopsian DPT Pilgub menjadi DPT Pilkades. Sebab, dalam Perda Kabupaten Buton No 8 Tahun 2015, Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih berdasarkan data yang berasal dari Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Daerah.
Baru dari sini saja, lanjut dia, sudah bisa disimpulkan bahwa proses demokrasi di Desa Wabula 1 telah diciderai. Masyarakat dipersembahkan dengan pendidikan politik yang buruk di tengah hingar bingar kondisi bangsa saat ini.
"Sebenarnya kalau kita sebutkan satu per satu, terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia menurut kami. Tapi semuanya sudah kami tuangkan dalam surat pengaduan kami di Panwas," ujarnya.
Pengadu lain, Leos Davit menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah dilayangkan ke Panwas tingkat Kecamatan Wabula. Namun hasilnya tidak membuat pihaknya puas.
Kesimpulan yang dilahirkan Panwas Kecamatan Wabula masih dinilai rancu. Di satu sisi, membenarkan kinerja Panitia. Sedangkan disisi lain juga mengakui bahwa ada sejumlah pemilih di Pilkades Wabula 1 yang berdomisili di Kota Baubau.
"Setelah Panwas Menerima, meneliti dan mempelajari Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II. Maka Panwas Kecamatan Wabula menyimpulkan bahwa yang menggunakan Hak Pilihnya sudah sesuai prosedural karena mereka terdaftar dalam DPT Wabula 1 tetapi berdomisili di Kota Baubau," demikian Leos Davit mengutip kesimpulan Panwas Kecamatan Wabula terkait kinerja panitia Pilkades yang disoal.
Menurut Leos Davit, Panwas Kecamatan Wabula tidak konsisten dengan keputusannya. Jika sudah mengakui bahwa ada sejumlah orang yang ikut memilih tatapi berdomisili di Kota Baubau, harusnya berani pula menyatakan sikap untuk menggugurkan DPT yang dilahirkan Panitia.
Namun demikian, dia pun memaklumi akan SDM Panwas yang mungkin masih kurang disiplin ilmunya tentang pemilu. Sehingga untuk melahirkan kesimpulan yang objektif dan profesional, persoalan ini dilanjutkan ke Panwas tingkat Kabupaten Buton.
Leos Davis menegaskan, jika nanti Panwas kabupaten ikut-ikutan mencoba main-main, maka demi untuk tidak menciderai demokrasi, pihaknya tidak akan segan-segan membawa persoalan ini hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekalipun. Dan yang digugat bukannya hanya Panitia, tapi juga dengan Panwas mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Satu dua hari ini kita akan presur dengan aksi. Kami sudah siapkan massa kalau Panwas mencoba main-main. Masalah ini harus diselesaikan secara profesional hingga ke PTUN kalau perlu," tegasnya.
Ketua Panwas Pilkades tingka Kabupaten Buton, Sosam Alamsyah, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sudah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Wabula 1.
Terhadap surat aduan yang diterima, akan segera dikaji bersama Bagian Hukum Setda Buton. Hasilnya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Panitia Pilkades Wabula 1 maupun Panwas Kecamatan Wabula hingga berita ini diterbitkan belum ada yang dikonfirmasi. (man)