Buton

Perusakan Inventaris Polri di Buton, Pelaku Dijerat Pasal 170 KUHP

Oleh Redaksi Publiksatu / Heri · Rabu, 24 Oktober 2018 20:04 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Perusakan Inventaris Polri di Buton, Pelaku Dijerat Pasal 170 KUHP
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iryanto saat berkunjung ke Desa Lawele

PUBLIKSATU, BUTON - Pihak kepolisian bakal menggunakan Pasal 170 KUHP untuk mempidanakan para pelaku perusakan inventaris Polri di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu.

-

Perusakan inventaris Polri di Desa Lawele, Kabupaten Buton

"Kita proses sesuai aturan yang ada, kita gunakan Pasal 170 pengrusakan yang dilakukan oleh secara bersama-sama," tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iryanto kepada wartawan usai menggelar tatap muka bersama warga Desa Lawele, belum lama ini.

Brigjen Pol Iryanto menjelaskan, untuk memburu para pelaku perusakan yang sebagian ada dari luar Desa Lawele, pihaknya terus melakukan penyelidikan, sehingga jika ada tersangka lain maka akan dilakukan penangkapan.

"Status tersangka. Sebagian ada disini dan sebagian dari luar. Kemungkinan ada. Kemungkinan ada penyelidikan lanjutan kita kembangkan kasusnya kalau ada tersangka lain, kita tangkap," ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di kepolisian Sultra ini mengharapkan insiden perusakan beberapa inventaris itu tidak perlu terulang kembali.

Meski begitu, ia juga mensyukuri dalam insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa. Pasalnya menurut dia, pihak kepolisian cukup sabar dalam menghadapi kelompok masyarakat yang bikin onar tersebut.

"Namun itu tidak perlu terulang kembali. Namun kita syukuri tidak ada korban jiwa. Baik dari masyarakat maupun dari anggota Polri. Polri cukup bersabar didalam menghadapi keinginan sekelompok masyarakat tersebut," ujarnya. (mo1)

Bagikan