Perda dan Perbup Buton Tentang Pilkades Dinilai Tabrak Aturan
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Aliansi Masyarakat Desa (AMD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Buton, Kamis (25/10/18).
Aliansi yang di motori Irman ini menilai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 21 September 2018 lalu di 55 desa, bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Irman dalam Perda dan Bupati 2018, tidak ditemukan adanya pelarangan yang bersifat administrasi maupun pidana. Nah, kata dia, disaat ada temuan pelanggaran dalam Pilkades lalu baik bersifat administrasi dan pidana, itu tidak memiliki kepastian hukum.
"Sehingga Pemda telah sengaja membiarkan pelanggaran pidana dan administrasi, salah satu contohnya money politics yang sangat merusak demokrasi," kata Irman.
Dari itu, Aliansi ini mendesak pemerintah agar penyelenggaraan Pilkades yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 22 tahun 2018 itu dibatalkan agar diadakannya perbaikan regulasi terkait Pilkades tersebut.
"Pilkades terkesan dipaksakan, ada desa-desa yang seharusnya tidak ikut pilkades, sekitar 20 desa. Padahal dalam aturan Mendagri, Kades yang berakhir tahun 2019 tidak bisa dipaksakan ikut Pilkades 2018," ucapnya.
Menanggapi tuntuan Aliansi ini, Perwakilan Panwas Pilkades Kabupaten Buton, Musriadin, dihadapan para pengunjuk rasa ia mengakui Perbup dan Perda tentang Pilkades itu masih perlu pembenahan.
Pasalnya, didalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan terperinci tentang tugas dan fungsi panitia pengawas pemilihan dalam Pilkades.
"Harus dibenahi Perbub dan Perda tentang Pilkades. Kami di Panwas juga tidak terinci. Panwas juga bingung apa yg harus kami lakukan, ini bukan kewenangan kami, Perda yang buat itu Legislatif atau pak Bupati," ungkapnya. (Mo1)