Buton

DPMPTSP Buton Mulai Kaji Pembekuan Izin Lingkungan Tambang

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 8 November 2018 14:02 WIB · 1 menit baca
Bagikan
DPMPTSP Buton Mulai Kaji Pembekuan Izin Lingkungan Tambang
Awaludin

PUBLIKSATU, BUTON - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku sudah menerima surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait pembekuan sejumlah izin lingkungan perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Buton.

"Iya, benar. Kami sudah terima suratnya," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton, Awaluddin, ketika dikonfirmasi.

Sejak diterima pekan lalu, pihaknya belum mengambil tindakan. Sebab masih harus dikaji terlebih dahulu bersama pihak-pihak terkait. Setelah itu baru dilakukan kroscek lapangan.

"Minggu depan rencananya kita akan turun kroscek lapangan. Tapi ini harus didampingi Dinas Lingkungan Hidup juga," ujarnya.

Jika di lapangan ditemukan ada pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemprov Sultra.

Awaluddin mengaku, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Buton sudah mengantongi izin. Namun mereka juga mangkir dari kewajibannya seperti melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali terhadap Pemkab Buton.

"Izinnya memang ada, hanya tidak melaporkan kegiatannya. Kalau tidak ada kegiatan, seharusnya mereka melaporkan ke dinas terkait, apa masalahnya," jelasnya.

Sekedar diketahui, sesuai hasil evaluasi dari DLH, sebanyak 70 persen perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Buton dari total 37 perusahaan, tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan dokumen pengelolaan lingkungan. (man)

Bagikan