Seluruh Puskesmas Buton Belum Kantongi Izin Lingkungan
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Baik pemerintah maupun swasta, wajib mengantongi izin lingkungan sebelum melakukan suatu pembangunan sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012. Namun terhadap seluruh Puskesmas yang ada di Kabupaten Buton, ketentuan ini tidak berlaku.
Hal ini diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton, Sumardi, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/11). Hanya saja bukan berarti diabaikan, tapi kondisi keuangan daerah yang terbatas menjadi kendalanya.
Sumardi mengakui, bahwa izin lingkungan itu sangat penting. Apalagi dalam membangunan sarana kesehatan. Namun ditengah keterbatasan anggaran, masih ada beberapa kegiatan yang lebih penting lagi. Salah satunya penanganan vaksin Miesles Rubella ( MR).
Dia menjelaskan, izin lingkungan ini juga masuk dalam instrumen syarat akreditasi Puskesmas. Tapi bila belum punya, tetap masih bisa pula diakreditasi. Hanya saja, nilainya berkurang.
"Kalau izin lingkungannya tidak ada, dia mengurangi nilai akreditasi Puskesmas. Tapi kalau ada, itu dia nilainya lebih tinggi lagi," jelasnya.
Meski demikian, masalah izin lingkungan Puskesmas tersebut akan menjadi prioritas pihaknya di tahun 2019. Walau tidak semua, tapi bisa dilakukan secara bertahap.
"Kalau misalnya anggarannya memungkinkan, bisa sekaligus semua Puskesmas kita uruskan izin lingkungannya. Tapi ini kembali lagi pada kondisi anggaran. Makanya itu kita harus lihat dulu Puskesmas rawat inap mana yang harus kita prioritaskan," katanya.
Sumardi belum bisa menyebutkan secara rinci besaran anggaran yang dibutuhkan untuk izin lingkungan setiap Puskesmas. Pastinya nanti akan dikonsultasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton. (man)