HUT PGRI, Kapolres Buton: Saya Bersama Guru Kawal Proses Belajar-Mengajar
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON- Kepala Kepolisian Resor Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menyebutkan guru dalam menjalankan keprofesiannya memiliki resiko yang cukup tinggi dalam menghadapi murid di era revolusi industri 4.0.
Ia menyebutkan resiko kerawanan, ancaman maupun gangguan tersebut dapat dilihat dalam hubungan kerja Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersama Kepolisian Republik Indonesia.
"Disini suda ada hubungan kerja PGRI dengan Kepolisian Republik Indonesia. Ini akan menjadi acuan dalam setiap kegiatan," ujar dia saat menjadi narasumber dalam dialog tentang perspektif pendidikan di era revolusi industri 4.0 di Kabupaten Buton saat perayaan HUT PGRI ke-74 di gedung wakaka, Senin (25/11/2019).
"Dalam pelaksanaan, Itu antara guru, PGRI dengan pihak kepolisian itu bisa meminta data dan informasi berupa profile PGRI. Ini saya pikir bisa di jabarkan potensi kerawanan, ancaman dan ganguan," imbuhnya.
Dalam dialog itu, ia hanya menggaris bawahi potensi ganguan dan ancaman. Menurutnya, dalam proses belajar mengajar, seorang guru mempunyai tugas yang sangat mulia.
Kendati demikian, profesi tersebut memiliki resiko yang cukup tinggi. Apa lagi menghadapi kondisi murid dan siswa-siawi saat ini. Semua serba mudah mencontoh informasi yang didapatkan melalui media sosial.
"Mereka bisa mencontoh atau mereka bisa melihat apapun yang mereka mau. Kemudian dari laporan-laporan dan pengaduan-pengaduan yang ada di pihak kepolisian itu murid itu baru dia di marahi saja, baru dia di cubit saja suda melapor dia," ujarnya.
Oleh sabab itu, ia mengharapkan komunikasi antara guru bersama pihak kepolisian harus tetap terjaga. Sehingga potensi ganguan dan kerawanan tersebut dapat diantisipasi sedini mungkin.
"Kemudian potensi kerawanan lain kita juga banyak melihat dari pengamatan intelijen dan Babinkamtibmas banyak sekali di sekolah-sekolah, bahwa anak-anak selalu membuli rekannya, melalukan ancaman, menakut-nakuti, memaksa siswa lain untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran. Memaksa merokok, memakai obat," ujar dia.
Orang nomor satu di kepolisian resor Buton ini menegaskan potensi kerawanan tersebut harus di identifikasi. Baik dari pihak sekolah maupun para guru. Sehingga potensi-potensi tersebut bisa diterima dan menjadi bahan penyelidikan pihak kepolisian. Misalnya menggunakan miras penggunaan narkoba
"Itu menjadi poin-poin penting yang harus bisa kita petakan sehingga kita bisa malakukan deteksi dan pencegahan terhadap kerawanan, kerawanan tersebut," tegasnya.
Disamping itu, kata dia ada juga perbuatan guru yang tidak disengaja namun dapat menyebabkan timbulnya tindak pidana. Misalnya kesalah pahaman antara guru terhadap orang tua didik atau orang tau wali pada saat melaksanakan tugas keprofesiannya.
"Antara lain guru yang menyentuh bagian peserta didik pada saat serangkaian proses pembelajaran," contohnya.
Selain itu, menurut dia guru dalam melaksanakan serangkain proses pembelajaran tanpa sengaja mengajarkan mengenai bagian tubuh peserta didik dan memberikan penjelasan yang mangandung nilai sara serta politik tidak dianggap salah jika kemudian melakukan perbaikan, pembetulan terhadap materi bahan pembelajaran dalam proses belajar.
"Jadi di sini tegas. Kalau memang segala sesuatunya itu real dan memang dalam proses belajar mengajar bukan merupakan tindak pidana," tegasnya
Menurutnya, perbuatan guru dengan niat melakukan tindak pidana merupakan perbuatan guru yang disengaja yang dapat mengakibatkan timbulnya tindak pidana pada saat melaksanakan pekerjaan keprofesian sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami dari pihak kepolisian itu tidak serta merta kalau memang ada sebuah tindakan-tindakan yang diadukan kepada pihak kepolisian, kami tidak serta merta melakukan proses penyidikan. Kami akan melakukan porses pengumpulan bahan keterangan. Kami akan melakukan bahan penyelidikan dan masi ada ruang untuk melakukan media antara murid, orang tua dan guru," ujarnya.
Olehnya itu, ia meyakinkan guru yang ada di Kabupaten Buton untuk tidak khawatir dalam melalukam keprofesian sebagai guru semasi tidak disengaja. Andaikan dikemudian hari ditemukan aduan, pihanyak lebih mengutakan komunikasi dan mediasi untuk menyelesaikan masalah.
"Jadi sekali lagi saya mau meyakinkan bapak dan ibu guru tidak perlu khawatir dalam melakukan keprofesiannya sebagai guru semasi itu tidak dilakukan dengan sengaja. Kemudian tindakan tersebut memang dapat di pertanggung jawabkan merupakan proses belajar mengajar bukan sebuah tindak pidana,"
"Pada prinsipnya saya berada bersama bapak dan ibu guru untuk mengawal proses belajar-mengajar," tambahnya.(Cro2).