Buton

Tahapan Pilkades Gelombang III di Buton Dimulai Juni 2020

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 14 Desember 2019 03:57 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tahapan Pilkades Gelombang III di Buton Dimulai Juni 2020
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton bakal kembali menyelenggaran pemilihan kepala desa serentak. Tahapan Pilkades gelombang ketiga itu akan dimulai 2020 mendatang.

Terdapat 28 desa akan menjadi peseta dalam pilkades ini. Pesta demokrasi di tingkat desa ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pilkades serentak tahun 2016 lalu.

"2020, kemungkinan tahapan mulai pertengahan, bulan enam. Tahapan pilkades pelaksanaannya itu mungkin sekitar bulan-bulan sepuluh," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton, Awaludin saat dijumpai publiksatu.co di ruang kerjanya, gedung C, Lantai 4, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Jumat (13/12/2019).

"Ada yang mau berakhir ini. Artinya ini ada tiga gelombang. Dua gelombang sudah dilaksanakan. Sisanya itu tinggal 28 desa," imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata dia meskipun terdapat 28 desa belum melaksanakan Pilkades. Namun, ada empat kepala desa dari jumlah itu belum berakhir masa jabatannya.

Sehingga kemungkinan besar dalam pilkades gelombang ketiga tersebut keempat deda itu tidak menjadi bagian dari peserta Pilkades 2020. Kata dia, keempat desa itu, akan menjadi peserta pilkades di gelombang pertama pilkades 2022.

"Kemudian dari 28 desa itukan ada empat itu dia berakhir April 22 itu kemungkinan tidak masuk," ujarnya.

"Kemungkinan besar. Kalau kita mau tarik masih terlalu lama. Nanti mereka itu kemungkian bergabung dengan gelombang pertama. Kemungkinan 2022," ujarnya.

Tidak hanya itu, Awaludin menjelaskan masa jabatan kepala desa dalam satu periode selama enam tahun dan diberi kesempatan menjabat selama tiga periode."Enam tahun tiga periode," ujarnya.

Selain itu, juga ia juga menjelaskan dalam menghadapi pilkades gelombang ketiga 2020, saat ini pihaknya lagi menggodok penyempurnaan Peraturan Daerah terkait pilkades.

"Sekarang ini kan perdanya juga ini lagi di DPR. Ada berapa yang dilengkapi. Dari segi Panwas. Kitakan kekurangannya disitu," ujarnya. (Cro2)

Bagikan