Kilasan Hati Warga Gunung Jaya, Minta Kejelasan Bantuan Pemerintah
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON – Kamis (12/12/2019) merupakan hari bersejarah bagi warga desa Gunung Jaya dan Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
Bagaimana tidak, di hari itu disaksikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Bupati Buton, La Bakry serta Komandan Korem (Danrem) 143/Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto. Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga. Dandim 1413 Buton, Letkol Inf Arif Kurniawan. Kajari Buton, Wiranto serta sejumlah pejabat lainnya kedua desa tersebut sepakat untuk berdamai paska konflik sosial 5 Juni 2019 lalu.
Dalam kesepakatannya, masing-masing warga kedua desa membacakan deklarasi damainya di Desa Gunung Jaya.
Nah, meskipun begitu, dalam pembacaan deklarasi itu, warga desa Gunung Jaya sekaligus meluapkan kilasan hatinya.
Berikut kutipannya yang dihimpun publiksatu.co:
Kilasan hati kami warga desa Gunung Jaya.
1). Kami warga Desa Gunung Jaya menghaturkan terima kasih banyak atas segala bantuan pemerintah, TNI, Polri tingkat daerah Provinsi dan pusat dimana dengan bantuan yang diberikan kepada kami secara berangsur dapat menghilangkan trauma dan penderitaan yang mendalam walaupun trauma dan penderitaan yang kami rasakan masih selalu membayangi.
2).Upaya perdamaian seperti yang sekarang berlangsung sudah selalu berulang terjadi di Desa kami Desa Gunung Jaya dan harapan kami warga Desa Gunung Jaya upaya perdamaian kali ini menjadi perdamaian yang terakhir kali dan tidak ada lagi serangan-serangan dari warga desa sampuabalo terhadap warga desa kami karena kami masyarakat pekerja dan cinta damai yang keseharian kami selalu dipenuhi kegiatan untuk mencari nafkah kehidupan bukan sebagai pembuat kebenaran.
3). Kami warga Desa Gunung Jaya menginginkan keragaman dan yang ada di Kabupaten Buton harus dijadikan kekayaan untuk saling melengkapi mengisi dan menginspirasi untuk membangun kabupaten yang kita cintai ini bukan sebagai peta konflik.
Terkait tiga hal tersebut di atas kami mengajukan beberapa hal:
1.Persyaratan perdamaian.
2.Sikap konflik untuk menghindari konflik kembali terulang.
3. Kejelasan bantuan pemerintah yang sementara berproses.
Berikut uraian singkatnya:
Pertama, persyaratan perdamaian.
Pasal 1, hal-hal yang selalu merasakan kami warga Desa Gunung Jaya yang berupa kegiatan motor racing oleh warga desa sampuabalo di area Jalan Poros di desa kami Gunung Jaya harus ditiadakan dan bila terjadi lagi kegiatan motor racing dari warga desa sampuabalo di areal Jalan Poros Desa Gunung Jaya di denda dengan denda 50 juta.
Pemerintah Desa bertanggung jawab penuh sebagai eksekutor denda bersama unsur kepolisian denda disetor ke kas yang akan ditentukan kemudian berikut peruntukannya dan sebelum melakukan realisasi pembayaran ditahan di tahanan polsek atau Polres Buton dalam waktu sampai dengan pembayaran denda terbayar.
Kedua, kegiatan warga desa sampuabalo minum di tempat lain mabuk di areal Gunung Jaya harus ditiadakan dan bila masih terjadi di denda dengan denda 50 juta pemerintah Desa bertanggung jawab penuh sebagai eksekutor denda bersama unsur kepolisian denda disetor ke kas yang akan ditentukan kemudian berikut peruntukannya dan sebelum melakukan realisasi pembayaran ditahan di tahanan polsek atau Polres Buton dalam waktu sampai dengan pembayaran denda terbayar.
Pasal 2, kerugian materi kami warga Desa Gunung Jaya Akibat serangan dari Desa Sampuabalo tanggal 5 Juni 2019 mencapai kurang lebih 19 miliar yang sampai sekarang selalu membayangi kami dan harus menjadi antisipasi agar konflik berupa konflik serupa tidak terulang serta menjadi titik fokus agar pembatasan hubungan tertentu sampai dengan benar-benar sifat dan perilaku kurang baik buruk itu hilang.
Pembatasan hubungan tertentu berupa kegiatan:
Pertama, bilamana di desa kami Desa Gunung Jaya sedang melaksanakan pesta joget warga desa sampuabalo dengan kesadaran untuk menjaga jangan terjadi konflik warga desa sampuabalo jangan berkunjung ikut dalam acara tersebut kecuali mungkin yang diperkenankan khusus dengan berupa diundang resmi untuk yang tertentu.
Kedua, kegiatan arak-arakan pawai di malam perayaan hari-hari tertentu seperti di antaranya perayaan malam lebaran untuk membangun kesadaran jangan sampai memiliki konflik arak-arakan warga desa sampuabalo tidak diperkenankan melintasi Jalan Poros di wilayah Desa Gunung Jaya
Pasal 3, sanksi-sanksi tambahan diluar aturan hukum yang berlaku di negara RI. Pertama, bila terjadi lagi serangan dari warga desa sampuabalo kepada warga desa kami Gunung Jaya yang mengakibatkan kerugian materiil atau jiwa warga desa sampuabalo berikut Pemerintah desa yang harus bertanggung jawab penuh dengan mengganti rugi dua kali lipat dari kerugian yang dialami atau terjadi sebuah pembenaran hukum untuk efek Jera pelaku diberikan sanksi berupa perlakuan seperti yang pelaku lakukan dengan perbandingan 1 banding 2.
Pasal 4, mengawali sebelum diatur lebih lanjut dalam Perda selintas Desa melalui pendatang penandatanganan ini kami memasukkan aturan untuk pegangan pihak penegak hukum mulai dari kepolisian, Kejaksaan, advokat dan pihak penegak hukum lainnya.
Pertama, bila terjadi bila terdapat ada warga desa dari Desa mana pun meminum atau tercium bau minuman keras di wilayah Desa Gunung Jaya atau di dekat Desa Gunung Jaya akan didenda dengan membayar denda sebanyak 10 juta yang akan ditentukan kemudian berikut peruntukannya dan sebelum melakukan realisasi pembayaran ditahan di tahanan polsek sampoabalo atau tersebut dalam waktu sampai dengan pembayaran denda telat bayar.
kedua, bila terdapat ada warga desa dari Desa manapun melakukan transaksi atau menjual minuman keras di wilayah Desa Gunung Jaya atau berdekatan dengan Desa Gunung Jaya akan di denda dengan denda 20 juta yang akan ditentukan kemudian berikut peruntukannya dan sebelum melakukan realisasi pembayaran ditahan ditahan Polsek sampoabalo dan perosotan dalam waktu yang ditentukan sampai pembayaran denda terbayar.
Sikap konflik untuk menghindari konflik kembali terulang:
Pertama, percepatan pembangunan Pos PAM Terpadu permanen disertai fasilitas pendukung lainnya dengan penempatan personil sesuai standar operasional pengamanan wilayah rawan konflik.
Kedua, pembuatan perdes hukum adat lintas Desa tentang minuman keras maupun pedas lainnya yang dianggap dapat membatasi ruang lingkup konflik melibatkan unsur Muspida dan muspika terutama antara lintas Desa tetangga yakni Desa Gunung Jaya dan desa Sampuabalo, Desa/kelurahan dan desa matanauwe dengan unsur Pemda sebagai fasilitator melalui Camat Siotapina dan unsur lainnya
Ketiga, penempatan pos Pam jaga dari kepolisian dan TNI sampai dengan terlaksananya Pos Pam Terpadu permanen terlaksana sesuai fungsi dan adanya empat untuk persiapan penempatan Kompi 725 atau Batalyon 725 kami Desa Gunung Jaya telah menyiapkan lahan bila diperlukan.
Kejelasan bantuan pemerintah yang sementara berproses:
Pertama, kejelasan pemenuhan biaya hidup bagi warga desa Gunung Jaya akibat konflik sosial tanggal 5 Juni 2019 lalu selama 3 bulan atau mungkin bertambah sesuai yang dijanjikan pemerintah Mohon untuk direalisasi.
Kedua, kelompok usaha bersama kube untuk pemulihan ekonomi masyarakat desa Gunung Jaya akibat konflik mohon diadakan.
Ketiga, tambahan 50 unit Perumahan rumah khusus di Desa Gunung Jaya Mohon untuk realisasi.
Demikian Aspirasi masyarakat desa Gunung Jaya ini dibuat untuk menjadi satu kesatuan dengan naskah perdamaian yang dijadikan pegangan sebagaimana mestinya ditandatangani di Gunung Jaya 12 Desember 2019.
Atas nama tokoh adat Gunung Jaya, La Redu, Tokoh Pemuda Gunung Jaya, La Arisi. kepala Desa, La Rusli dan Ketua BPD, La Aliamin. (Cro2)