Buton

Pemkab Buton Akan Ubah Perusahaan Daerah

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Selasa, 28 Januari 2020 16:12 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pemkab Buton Akan Ubah Perusahaan Daerah
Ilustrasi Tenaga kerja

PUBLIKSATU, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton merancang rancangan peraturan daerah untuk perubahan badan hukum Badan Usaha Milik Daerah. Hal ini dilakukan sebagai dasar perubahan nama BUMD yang mana sebelumnya dinamai Perusahaan Daerah (Perusda), saat ini akan dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Kepala Bagian Adminitrasi Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Abdul Rais menjelaskan perubahan nama itu dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Jadi itu perusahaan daerah itu dia berubah menjadi perusahaan umun daerah. Cuma ditambah umum saja," ujar dia saat di temui publiksatu.co diruang kerjanya, lantai 2, gedung D, kompleks perkantoran Pemkab Buton, Senin (28/1/2020).

Rais mengaku untuk rancangan peraturan daerah itu telah dirampungkan sejak 2019. Dan saat ini, Raperda tersebut suda di ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton untuk dibahas.

"Suda dari 2019. Kemudian akan di agendakan di 2020 ini," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia menyebutkan sejauh ini pemerintah kabupaten Buton memiliki dua Badan Usaha. Diantaranya, PD Mainawa dan Perusahaan Daerah Air Minum.

Lanjut, Ia memastikan dengan adanya penggodokan peraturan perubahan nama itu tidak akan menghambat aktifitas perusahaan. (Cro2)

Bagikan