Terlambat Ujian, Pelamar CPNS Buton Dianggap Gugur
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Buton mengingatkan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi komptensi dasar (SKD) dengan sistem computer asissted tes (CAT) agar tidak terlambat.
Sebagaimana dikutip di akun resmi BKPPD Buton, Peserta terlambat dari jadwal yang ditentukan secara otomatis dinyatakan gugur.
"Admin ingatkan kepada seluruh peserta tes CPNS Kabupaten Buton jangan terlambat datang dilokasi tes.Jika terlambat otomatis di anggap gugur,"
Selain itu, dalam pengumuman itu, peserta juga diingatkan untuk tidak membawa barang dengan jumlah banyak. Hal ini mengingat tempat penyimpanan barang sangat terbatas.
"Mengingat lokasi penyimpanan barang kecil, peserta tes CPNS Kabupaten Buton diharapkan jangan membawa barang yang berlebihan," imbaunya.
Untuk diketahui, Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar
Nomor KR.IV.K.26-25/Y.3-17/2020 tanggal 20 Januari 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Menggunakan Computer Asissted Test (CAT) Formasi 2019, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Formasi Tahun 2019 akan di mulai dari tanggal 02 s.d. 05 Februari 2020.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana dimaksud pada point 1, akan dilaksanakan di Gedung Wakaka Jalan Protokol, Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten
Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.
3. Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) :
a. Peserta hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum SKD dimulai;
b. Peserta wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan Nomor PIN Registrasi;
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal SKD dimulai;
d. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
ujian (dianggap gugur);
e. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan Panitia;
f. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Peserta Ujian. Apabila dalam keadaan mendesak, peserta dapat menunjukan Kartu Keluarga dan/atau Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian;
h. Peserta berpakaian sopan dan rapi dengan ketentuan :
- Pria : Kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos dan sepatu pantofel warna hitam.
- Wanita : Kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab) dan sepatu pantofel warna hitam.
- Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal/sepatu kets.
i. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
j. Peserta di dalam ruangan ujian, dilarang :
1. Membawa buku-buku dan catatan dalam bentuk apapun;
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera, jam tangan dan alat tulis.
3. Membawa makanan dan minuman;
4. Membawa senjata api/tajam dan/atau sejenisnya;
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian berlangsung;
7. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari Panitia;
8. Merokok selama ujian berlangsung;
9. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
k. Peserta yang telah selesai mengerjakan ujian dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
Sanksi :
a. Jika peserta melakukan pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 sampai dengan 4, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur;
b. Jika peserta melakukan pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 5 sampai dengan 9 dikenakan sanksi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai
peserta ujian dan peserta dinyatakan gugur. (Cro2)