Fakta Baru Sidang KPK Gadungan di Buton, Soleh Peras Mantan Gurunya
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pengadilan Negeri Pasarwajo menemukan fakta baru yang terungkap dalam rangkaian persidangan kasus pemerasan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Buton yang dilakukan oleh Soleh (44). Terdakwa dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta baru ini yakni dimana terdakwa merupakan mantan murid dari korban.
"Kalau mengenai KPK, begini Minggu lalu kita suda melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksinya. Ada satu yang terungkap yang menarik sebenarnya, ternyata si pelaku ini mantan murid dari korban," ujar humas Pengadilan Negeri Pasarwajo, Basrin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, lantai 2, Kantor Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (20/2/2020).
Lanjut, Basrin menjelaskan dengan adanya fakta baru itu, usai sidang beberapa waktu lalu, setelah pemeriksaan saksi, terdakwa dan korban saling memaafkan. Kendati demikian proses hukum tetap berlanjut.
"Tapi setelah pemeriksaan saksi kemarin antara para saksi-saksi termasuk pihak korban lah dan terdakwa mereka memaafkan perbuatan-perbuatannya. Tapi tetap itu harus proses tetap lanjut meskipun suda saling mamaafkan atau bagaimana," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perkara ini telah sampai kepada sidang tuntutan. Hanya saja, sidang kali ini, Kamis (20/2/2020) ditunda. Sebab, jaksa penuntut umum menyatakan belum siap. Sidang akan dilanjutkan 3 Maret mendatang.
"Tadi tuntutan. Tunda, jadi penuntut umum tadi belum siap insayaallah dia akan menuntut lagi nanti tanggal 3 Maret hari Selasa untuk khusus untuk Soleh," ujarnya.
Untuk diketahui, Soleh (44) ditangkap oleh Kepolisian Resor Buton, Jumat (18/10/2019) lalu. Ia ditangkap saat penyerahan uang dari Kepala SD 1 Lapodi, Kelurahan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, La Imanta, di depan Kantor BRI Pasarwajo .
Soleh yang merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur tersebut melakukan aksi pemerasan dan penipuan kepada sejumlah kepalah sekolah yang ada di Pasarwajo dengan mengaku sebagai Penyidik KPK.
Dalam aksinya, Ia mengancaman pihak sekolah akan diproses hukum jika tidak melengkapi data-data pertanggungjawaban dana BOS tahun 2014.
Pelaku bersama dua rekannya menggunakan surat tugas khusus sebagai tim KPK yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, dalam penangkapan itu kedua rekannya berhasil lolos dari kejaran Kepolisian. Mereka disinyakir melarikan diri ke Bali dan membawa sisa uang hasil penipuan sebesar Rp 10 juta dari sekolah SMA 1 Pasarwajo.
Pelaku dan tim sudah mendatangi beberapa sekolah di Pasarwajo diantaranya SMA 1 Pasarwajo, SMA Wabula, dan SD 1 Lapodi.
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, uang Rp 3,2 juta, ID card KPK, Lencana KPK yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan sifatnya illegal, handphone dan KTP pelaku.
Atas perbuatannya, Polisi mensangkakan pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Cro2)