LPJ PD Mainawa Buton Dibahas Bila Usulan Perda Penambahan Penyertaan Modal
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Kepala Bagian Adminitrasi Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekab Buton, Abdul Rais menyebutkan pemberian materi laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Mainawa Buton belum sepatutnya di bahas.
Pasalnya, Laporan Pertanggung jabawan modal awal itu dilakukan terkecuali PD Mainawa mengajukan penambahan penyertaan modal kepada pemerintah dan dibahas di DPRD.
Sementara pengajuan Raperda kali ini hanya untuk mengubah peraturan daerah nomor 17 tahun 2013 tentang pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buton. Hal itu dilakukan untuk menyesuainkan PD Mainawa terhadap peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
"Laporan pertanggung jawaban modal dasar itu terkecuali penambahan pengajuan penyertaan modal pemerintah daerah kepada DPRD," ujar dia saat dijumpai publiksatu.co di ruang kerjanya, gedung D, lantai 2, beberpa waktu lalu.
Lanjut, Rais menjelaskan semenjak terbantuknya PD Mainawa 2013 lalu, diketahui baru sekali mengajukan Perda penyertaan modal. Kala itu bersamaan dengan pementukan Perusaan tersebut.
"Penyertaan modalnya inikan semenjak berdirinya PD Mainawa tahun 2013 itu dibarengi dengan perda tentang penyertaan modal," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan permintaan laporan pertanggung jawaban dalam pembahasan raperda kali ini suda tertuang dalam Bab IV Modal dasar PD Mainawa. Dimana dalam pasal enam bagian empat dijelaskan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan setelah: adanya laporan pertanggungjawaban modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dilakukan analisisi investasi, dan tersedianya rencana bisnis Perusda Mainawa Buton.
Meski begitu, kata dia, DPRD telah membahas raperda itu dan juga telah di bawah ke DPRD Provinsi. Nah, usai dibahas di Provinsi baru lah di kembalikan di DPRD Buton untuk di sahkan. (Cro2)