Buton

Lantik Kadis Capil Inprosedural, Mendagri Tegur Pemkab Buton

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 28 Februari 2020 21:14 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Lantik Kadis Capil Inprosedural, Mendagri Tegur Pemkab Buton
Ilustrasi: La Bakry merotasi sejumlah pejabatnya

PUBLIKSATU, BUTON - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Buton terkait pelantikan Wa Ode Siti Rahmi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilakukan di luar prosedur. Ia dilantik bersama 220 pejabat eselon II, III, IV di Aula Kantor Bupati Buton Lantai 2, Senin (6/1) lalu.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2015, pemberhentian administrator kependudukan dalam lingkup dinas catatan sipil, Bupati terlebih dahulu mengusulkan tiga nama ke Kemendagri melalui Gubernur.

Setelah Kemendagri mengeluarkan surat keputusan siapa yang berhak menjabat kepala dinas, barulah pemerintah Kabupaten bisa melakukan pelantikan kepala dinas definitif.

Nah, meski begitu, Pemerintah Kabupaten Buton justru lebih dahulu melakukan pelantikan kepala dinas dan sejumlah jabatan di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton tanpa surat keputusan (SK) Kemendagri.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Buton, Awaluddin membenarkan teguran itu. Dari teguran tersebut, Bupati Buton, La Bakry kemudian merubah status difinitif Kadis Capil menjadi pelaksana tugas.

"Plt dari Bupati. Plt sejak kita di teguran sama mentri itu," ujar dia saat ditemui publiksatu.co dikantornya, gedung D, lantai 4, kompleks perkantoran pemkab Buton beberapa waktu lalu.

Kata dia, dengan status Plt, Wa Ode Siti Rahmi telah dibolehnya bertandangan untuk melayani masyarakat. Misalnya, kartu keluarga dan lainnya.

"Ibu sudah bisa tanda tangan. Setelah ada SK pelaksana. Itu sudah bisa," ujarnya.

Hanya saja, saat ini, Wa Ode Siti Rahmi belum melakukan spesimen tanda tangannya di Kementrian Dalam Negeri. "Tapi suda di perintahkan asisten tiga kemerin minimal rubah spesimen tanda tangannya," katanya.

Tidak hanya itu, Awaluddin menjelaskan terkait pengusulan tiga nama calon kadis capil di Kemendagri telah masuk dalam proses. Ia memperkirakan di bulan depan Kemendagri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

"Suda di proses. Insyaallah bulan depan suda paling lambat. Suda ada SKnya mereka," ujarnya.

Lanjut, ia menjelaskan untuk proses pengusulan kadis capil di Kemendagri saat ini telah melalui dua proses. Selain menggunakan berkas fisik juga melalui online.

"Ternyata mulai 2020 ini dua jalur yang di pake. SK fisik langsung yang kita antar langsung ke Provinsi ke Gubernur. Geburnur ke Mentri Dalam Negeri dengan online. Online itu biar kita suda serahkan SK fisik kalau dia cek di online belum masuk belum bisa juga mereka proses," ujarnya. (Cro2)

Bagikan