Siapkan Rencana Dakwaan, Eks Pj Bupati Buteng Segera Diadili
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Kejaksaan Negeri Buton sedang menyusun rencana dakwaan (Rendak) dua tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) dan pengadaan software di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada tahun 2015 lalu.
Bila rampung, barulah jaksa akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Mansur Amila dan penyelenggara kegiatan, Yunus Arfan untuk segera diadili ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Wiranto menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor Baubau Senin 2 Maret 2020 lalu.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Rutan Lapas Kelas II A Baubau. Penahanan dilakukan selama 20 hari.
"Sementara kita tahan selama 20 hari kedepan. Nanti kalau sudah cukup 10 hari, sudah siap rendaknya ya kita limpahkan segera," ujar dia di Kantornya saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (04/03/2020).
Untuk diketahui, pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buteng mengalokasikan ADD dari APBD senilai Rp 82 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 32 juta dan tahap kedua sebanyak Rp 50 juta.
Dalam pencairan tahap pertama, PJ Bupati Buteng mengusulkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), dan pengadaan software dengan melaksanakan rapat bersama Yunus Arfan dari pihak swasta.