Buton

Deklarasi Masyarakat Buton Tolak Miras dan Terapkan Pola Hidup Sehat Tangkal Covid-19

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Minggu, 15 Maret 2020 20:33 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Deklarasi Masyarakat Buton Tolak Miras dan Terapkan Pola Hidup Sehat Tangkal Covid-19

PUBLIKSATU - Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mendeklarasikan diri sebagai kampung bebas minuman keras. Deklarasi itu sebagai komitmen masyarakat untuk memberantas peredaran dan komsumsi alkohol dimulai dari kampung sendiri.

Deklarasi kampung bebas Miras itu disematkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga bersama Bupati La Bakry dan sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Takimpo, Sabtu (14/3/2020).

Dalam deklarasi itu, sekaligus dilaksanakan dengan pengobatan gratis Polres Buton dengan tema hidup sehat tangkal virus corona (Covid-19).

Dalam kesempatannya, Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, pengobatan yang dilakukan kali ini merupakan pengobatan gratis yang ke enam kalinya. Salah satu tujuannya adalah untuk mengajak masyarakat tetap hidup sehat, khususnya mencegah virus corona.

“Ini bertujuan bagaimana kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian mengajak masyarakat hidup selalu sehat, cuci tangan menggunakan sabun atau cairan anti septik,” ujarnya sebagaimana dikutip diportal tribratanews.buton.sultra.polri.go.id

Dalam kesempatan itu, Ramos juga mengajak seluruh Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Buton agar selalu melakukan sosialisasi tentang bagaimana hidup sehat dan khususnya untuk mencegah virus corona.

“Polsek Jajaran Polres Buton juga sudah melakukan hal yang sama, yaitu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Virus Corona dan juga pihak Polsek Jajaran telah melakukan pengecekan harga terkait masker dan bahan pokok lainnya di sejumlah apotek/pasar yang ada di wilayah hukum Masing-masing," ujarnya.

Bagikan