Buton

Didenda Ratusan Ribu Gegara Melahirkan di Rumah, IRT di Buton Terpaksa Mengutang

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 23 April 2020 04:02 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Didenda Ratusan Ribu Gegara Melahirkan di Rumah, IRT di Buton Terpaksa Mengutang
SB bersama bayinya

PUBLIKSATU, BUTON - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, SB (inisial) disebut mendapat denda oleh bidan desa hingga Rp 600 ribu karena melahirkan di rumah.

Suami SB, A (inisial) membenarkan bahwa dirinya pernah membayar sejumlah uang saat istrinya melahirkan anaknya yang ke-6.

A menjelaskan peristiwa yang dialaminya bermula saat istrinya hendak melahirkan bayi perempuannya pada Sabtu, (18/4/2020) di rumahnya dengan bantuan bidan desa setempat.

Lanjut, A bercerita sebelum proses persalinan itu. Ia terlebih dahulu telah menghubungi bidan desa setempat. Hanya saja, bidan tak segera datang.

Keluarga A pun menunggu, pas bidan datang menggunakan kendaraan roda empat. Istrinya tak tahan ingin melahirkan. Akhirnya, proses melahirkan pun terpaksa dilakukan di kediamannya.

"Kan kemarin kita sudah telepon bidan. Pas kita sudah tunggu-tunggu begitu, dia tidak bisa tahan lagi. Akhirnya pas bidan datang dengan mobilnya. Pas bidan naik dalam rumah, bayi juga mau keluar," ujar dia saat dihubungi Publiksatu.co, Rabu (22/4/2020).

Lanjut, A menjelaskan setelah istrinya selesai melahirkan. Ia langsung dimintai sejumlah uang denda.

Bagikan