Buton

Soal Denda Melahirkan di Rumah, Bupati Buton Sebut Tak Diatur Dalam Perda

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 24 April 2020 21:06 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Soal Denda Melahirkan di Rumah, Bupati Buton Sebut Tak Diatur Dalam Perda
Bupati Buton, La Bakry

PUBLIKSATU, BUTON - Bupati Buton, La Bakry angkat bicara soal mencuatnya kasus bidan desa di Desa Balimu, Kecamatan Lasalimu Selatan yang menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang melahirkan di rumah.

Orang nomor satu di Pemkab Buton itu menyebutkan terkait denda yang diterapkan bidan di Desa Balimu itu tidak diatur dalam peraturan daerah. Meski begitu, secara teknis diketahui Dinas Kesehatan.

"Tidak ada. Kalau itu tidak ada," ujar Bupati di ruang kerjanya, gedung A Lantai 2, kompleks perkantoran Pemkab Buton beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, SB (inisial) disebut mendapat denda oleh bidan desa hingga Rp 600 ribu karena melahirkan di rumah.

Suami SB, A (inisial) membenarkan bahwa dirinya pernah membayar sejumlah uang saat istrinya melahirkan anaknya yang ke-6.

A menjelaskan peristiwa yang dialaminya bermula saat istrinya hendak melahirkan bayi perempuannya pada Sabtu, (18/4/2020) di rumahnya dengan bantuan bidan desa setempat.

Lanjut, A bercerita sebelum proses persalinan itu. Ia terlebih dahulu telah menghubungi bidan desa setempat. Hanya saja, bidan tak segera datang.

Bagikan