Penerima Bantuan Stimulan Sembako dari Pemkab Buton juga Bisa Dapat BLT
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Bupati Buton, La Bakry meyakinkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menerima bantuan stimulan jaring pengaman sosial berupa beras.
Sebab, bantuan sembako tersebut tidak mempengaruhi penerimaan bantuan Covid-19 lainnya. Kata Bupati penerima bantuan sembako juga bisa mendapatkan bantuan lain. Misalnya, Bantuan Langsung Tunai.
Bupati mengatakan bantuan yang tidak diperbolehkan doubel (dua kali lipat) yakni jika masyarakat menerima bantuan langsung tunai dari dana desa juga menerima bantuan serupa yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.
"Yang dilarang kecuali kami ini kasi BLT juga," ujar dia kepada sejumlah wartawan di kantornya, gedung A, lantai 2, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Rabu (29/4/2020).
Ia menjelaskan sepanjang memenuhi kriteria, bantuan stimulan sembako tersebut tidak dipermasalahkan. Asalkan dia termasuk dalam daftar KK miskin yang telah terverifikasi oleh kepala desa.
"Kalau beras ini nda apa-apa dia terima. Yang penting dia memenuhi kriteria bahwa dia ini termasuk dalam daftar KK miskin yang suda di daftarkan di RT/RW yang suda terverifikasi di kepala desa dengan data itu," ujarnya.
Tidak hanya itu, La Bakry menjelaskan bantuan sembako sebesar Rp 200 ribu itu sengaja disalurkan untuk dapat membantu ekonomi warga kurang mampu akibat pandemi virus corona.