Buton

Warga Buton Tak Tertib Protokol Kesehatan Akan Disanksi, Pemkab Mulai Bahas Perbup

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Rabu, 19 Agustus 2020 23:06 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Warga Buton Tak Tertib Protokol Kesehatan Akan Disanksi, Pemkab Mulai Bahas Perbup

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton mulai membahas rancangan peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman penerepan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Buton.

Pembahasan digelar di aula kantor Bupati Buton, lantai 2, kompleks perkantoran pemkab Buton, Rabu (19/8/2020).

Wakil Bupati Buton, Iis Elianti memimpin jalan pembahasan. Ia didampingi, Asisten I Sekab Buton, Alimani dan Kabag Hukum, Sekab Buton, Fahrudin.

Hadir dalam pembahasan ini, pihak Polres Buton, TNI, Kejaksaan, Pol PP, BPBD, Kesehatan, Inspektorat dan instansi terkait lainnya.

Dalam pembahasan, subyek pengaturan dalam peraturan Bupati ini yakni, Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Adapun sanksi bagi yang melanggar dalam perbub ini, yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Misalnya membayar denda Rp 50-100 ribu. Lalu, sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum.

Inspektur Kabupaten Buton, Gandid Sioni menjelaskan sanksi denda ini nantinya akan masuk ke kas daerah.

Bagikan