Dalam Proses MoU, Dana Pinjaman Pemkab Buton Rp 148 Miliar Segera Cair
Bagikan

PUBLIKSATU - Pemerintah Kabupaten Buton mengajukan pinjaman daerah dari pihak ketiga. Dana pinjaman itu rencananya digunakan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur strategis.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani menjelaskan ajuan pinjaman daerah itu mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. Mulanya kata dia Pemkab Buton mengajukan pinjaman sebanyak Rp 180 Miliar. Namun, Kemendagri hanya menyetujui Rp 148 Miliar.
"Rekomendasi kurang lebih 148. Kemarin yang diusulkan 180. Yang di rekomendasi oleh mendagri itu 148," ujar dia di Kantor DPRD Buton belum lama ini.
Lanjut, ia menjelaskan pencairan dana pinjaman pemerintah Kabupaten Buton saat ini sedang dalam proses Memorandum of Understanding (MOU). Nota kesepahaman percepatan pinjaman daerah bersama Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
"Itukan hanya rekomendasi. Bahwa di persyaratan kita melakukan pinjaman. Maka setelah itu pemerintah daerah melakukan kesepakatan dengan Bank Sultra. Bank Sultra yang memberikan pinjaman kita," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nantinya bila dana pinjaman itu telah dicairkan. Kewajiban pemkab Buton mengembalikan uang pinjaman itu selama lima tahun.
Meski begitu, Ia belum mengatahui berapa besaran anggsuran yang akan dibayar untuk pengembalian dana pinjaman itu nantinya. Hanya saja, kata dia pemkab Buton akan membayar dengan menggunakan sistem pembayaran bunga menurun.