Buton

Tolak Diwawancarai, FKP Kecam Sikap Kabid Jasa Konstruksi PUPR Buton

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Sabtu, 19 September 2020 03:14 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tolak Diwawancarai, FKP Kecam Sikap Kabid Jasa Konstruksi PUPR Buton

PUBLIKSATU - Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton, Muhammad Risman mengecam sikap Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton, Yeni yang terkesan menolak memberikan keterangan kepasa insan pers saat dikonfirmasi.

Menurutnya, hal itu jelas telah melakukan pelanggaran terhadap tugas seorang Wartawan.

Kata dia, Insan Pers diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, sangat jelas tugasnya sehingga Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR agar terbuka dengan publik.

“Teman-teman pers ini kan menjalankan tugasnya ada aturan, ada undang-undangnya yang diatur nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi tidak boleh pejabat atau birokrasi seperti sikap Kabid Jasa Konstruksi PUPR Buton yang menolak diwawancarai oleh wartawan” ujar dia kepada Publiksatu

Co, Jumat (18/9/2020).

Lebih lanjut, kata dia, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah mengatur sistem pelayanan publik. Hal itu juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Kerbukaan informasi Publik. Maka tidak ada yang ditutup-tutupi apalagi berkaitan kebijakan pemerintahan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah.

“Menurut saya, Kabid Jasa Konstruksi PUPR Buton itu, tidak memahami tugas dirinya sebagai pelayan publik, kalau memahami pasti tidak kaget seperti yang sudah diberitakan itu. Tapi kalau dipersoalkan sikap menolak wartawan pasti akan melanggar Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik” jelasnya.

Dengan peristiwa itu, Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton mengharapkan kepada Kabid Jasa Konstruksi Dinas PUPR Buton agar lebih pro-aktif terhadap teman-teman wartawan, dan ini berlaku kepada semua pejabat birokrasi di Pemkab Buton.

Bagikan