Sejumlah Peninggalan Sejarah di Buton Diusul Jadi Cagar Budaya
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengusulkan sedikitnya sepuluh objek bersejarah yang ada di Kabupaten Buton untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten.
Rekomendasi itu dilakukan, setelah para ahli melakukan pengkajian, tim ahli menilai sejumlah objek yang diusulkan oleh tim pendaftar cagar budaya layak masuk dan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton, La Ode Saymsuddin melalui Kapala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Keperbukalaan dan Permuseuman, Hariadin menjelaskan tim ahli cagar budaya yang melakukan pengkajian sejumlah objek yang diduga sebagai cagar budaya itu berjumlah lima orang. Tiga dari akademisi, masing-masing, Prof La Niampe, Dr Sahrul dan Dr La Ode Abdul Munafi. Serta dua tim ahli dari birokrasi, yakni Kadis Kebudayaan, La Ode Saymsuddin dan Sekrtaris Dinas Kebudayaan, La Ode Zainal Abidin.
Hariadin yang juga sebagai ketua tim pendaftar cagar budaya (TPCB) Kabupaten Buton menjelaskan tim ahli melakukan kajian tersebut, setelah pihaknya mengusulkan 10 objek yang diduga cagar budaya kepada TACB pada 6 Oktober 2020.
"Tanggal 6 Oktober kemarin saya masukan usulan objek cagar hasil pendataan, hasil penelusuran. Hasil identifikasi saya," ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, gedung B, lantai 4, kompleks perkantoran Pemkab Buton, Senin (26/10/2020).
Sejumlah objek diduga situs dan benda cagar budaya itu, terdiri dari delapan bentang, satu lokasi kampung tua dan satu manuskrip, naskah kuno.
Semua itu, tersebar di empat kecamatan. Diantaranya, Wabula, Benteng Wasuemba. Kecamatan Pasarwajo, Benteng Wakole, Benteng Kambula-mbulana, Benteng Takimpo dan Benteng Lipu Kondowa, Benteng Kambubu Malanga di Holimombo dan lokasi kampung tua, di Kombeli. Serta satu diduga benda cagar, yakin naskah kuno yang ada di Desa Kancinaa.