La Bakry Tegaskan Tak Ada Lagi Dusun dan Lingkungan di Buton, Berikut Cara Pembentukan RT/RW
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Bupati Buton, La Bakry kembali menginstruksikan kepada camat di wilayah hukumnya agar segera merubah satuan administrasi daerah terkecil di bawah kecamatan yang ada di desa dan kelurahan menjadi RT/RW. Tidak lagi menggunakan dusun atau lingkungan.
Pasalnya, hingga saat ini masih ditemukan penggunaan dusun atau lingkungan. Padahal, sebelumnya ia telah menginstruksikan agar para camat melakukan perubahan menjadi RT/RW.
"Ada kah kecamatan yang belum punya RT/RW? Tapi saya masih lihat, dusun. Kan dulu antara dusun dan RT/RW itu hanya ganti nama. Itu sudah dilakukan belum.? Jangan lagi pake dusun," ujar dia saat menutup Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-48 di Gedung Wakaka belum lama ini.
La Bakry menjelaskan perubahan satuan satuan administrasi daerah terkecil dilakukan untuk memudahkan pendataan kependudukan di Kabupaten Buton. Hal ini juga sesuai dengan nomenklatur data kependudukan Indonesia. Di mana, data kependudukan tidak terdapat dusun, yang ada hanya RT/RW.
"Kenapa itu kita lakukan semua, karena ini berkaitan dengan nomenklatur data kependudukan Indonesia. Mau apa saja mengenai data kependudukan, berarti nama dan seterusnya. Tempat tinggal, RT/RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten. Terus provinsi. Tidak ada dusun. Coba cek semua untuk data kependudukan. Tidak ada lagi dusun," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kabupaten Buton Nomor 14 tahun 2014. Di mana tertuang dalam Bab V tentang Pembentukan RT/RW. Pasal 6,
(1) Pembentukan RT memenuhi persyaratan sebagai berikut: