Buton

Empat Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur di Busel Diamankan Polisi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 14 November 2020 02:11 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Empat Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur di Busel Diamankan Polisi

PUBLIKSATU, BUTON - Akhirnya, Polres Buton, Kamis 12 November 2020 berhasil mengamankan empat dari lima terduga pelaku pencabulan terhadap NN (15) gadis di bawah umur di Buton Selatan.

Keempat terduga itu yakni, SD, SA, LK dan LA. Mereka diamankan usai dua diantaranya menyerahkan diri. Sementara, dua terduga di serahkan warga setelah sepekan lebih jadi buronan polisi. Sementara satu lainya, LG masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan hal ini, ia menjelaskan para terduga saat ini telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku insiden itu dilakukan dengan spontanitas.

"Spontnitas saja," ujar dia saat dikonfirmasi Publiksatu.co melalui pesan whatsapp, Jumat (13/11/2020).

Ia menjelaskan dalam penyerahan diri itu, dua terduga diantar warga dan dua lainnya datang dengan inisiatif sendiri. Saat ini empat terduga telah diamankan di Polres Buton, sementara satu lainnya, masih dalam pengejaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima pemuda di Buton Selatan diduga menyetubuhi seorang wanita di bawah umur berinisial NN (15). Lima pemuda itu melakukan aksi tidak terpuji itu secara begiliran di salah satu lokasi di Busel.

Bagikan