Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tak Gunakan Aspal Buton, Daerah Bakal Dikenai Sanksi
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Yudi Prabangkara menjelaskan pengadaan barang dan jasa, pemerintah wajib menggunakan produk aspal Buton untuk pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur jalan di Indonesia.
Pemerintah akan mengenakan sanksi bagi daerah yang tidak menggunakan produk aspal Buton. Aturan sanksi ini telah diatur dalam Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan program dan anggaran belanja daerah.
"Itu sudah ada di Permendagri sudah ada regulasinya di Permen nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan program dan anggaran belanja daerah, itu sudah ditekankan harus mengutamakan penggunaan aspal Buton, karena itu ketentuan, jadi kalau ada yang tidak melakukan ya ada sanksinya. Ini sangat penting ini," tegasnya usai rapat koordinasi bersama Pemkab Buton saat meninjau kesiapan aspal Buton, Rabu (25/11/2020).
Yudi menjelaskan aspal Buton sangat berkualitas. Hal ini telah dibuktikan melalui penelitian maupun pengujian pengaplikasian aspal Buton digunakan di jalan Jakarta-Bandung sajak lima tahun silam.
"Sebetulnya sudah ada penelitian sudah lama. Sudah diketahui, baik dari sisi teknis laboratorium pengujiannya maupun dari hasil aplikasi yang dilakukan selama ini. Sudah bisa dibuktikan bahwa ini sudah layak di pakai. Dan terbukti sudah sangat sesuai dengan regulasi atau persyaratan yang di sampaikan oleh PUPR," ujarnya.
"Jadi yang hanya bisa tinggal kita lakukan adalah memaksimalkan, memanfaatkan yang memang sudah terbukti. Pak Bupati sendiri sudah terjun sendiri pada waktu pagelaran tahun 2015. Berati kalau sekarang 5 tahun, tanpa kendala berarti di satu ruas jalan tol yang relatif padat, Jakarta-Bandung. Itu terbukti sudah bisa dilakukan," imbunnya.
Meski demikian, ia menjelaskan penggunaan aspal Buton secara nasional sudah digunakan, saat ini pemerintah tinggal memaksimalkan penambahan produksi aspal.