Buton

Sosialisasi di Buton, Asisten Pemprov Sultra: UU Ciptaker Mudahkan Investasi

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 9 Desember 2020 22:12 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Sosialisasi di Buton, Asisten Pemprov Sultra: UU Ciptaker Mudahkan Investasi

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus menyosialisasikan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di wilayah kerjanya. Kali ini menyasar Kabupaten Buton.

Di Buton, sosialisasi dilakukan di aula Kantor Bupati Buton, lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Selasa (8/12/2020).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber handal. Mereka yakni Direktur Pasca Sarjana Unsultra, Dr. Bariun, SH., MH., dan Dosen Fakultas Hukum Unsultra, Hijriani, SH.

Dalam sosialisasi ini, mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Provinsi Sultra, Drs. La Ode Mustari, M.Si menjelaskan untuk sosialisasi Undang-undang cipta kerja, Pemprov Sultra membentuk enam tim. Mereka menyebar di kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi.

"Hari ini mulai bergerak. Ada enam tim. Jadi enam tim ini menyebar ke seluruh kabupaten/kota seluruh Sulawesi Tenggara," ujar dia.

Mustari menjelaskan Undang-undang cipta kerja ini bisa dibilang sebagai undang-undang sapu jagat. Bagaimana tidak, ada 80 undang-undang disatukan menjadi sebuah undang-undang yang dinamakan omnibus law.

Penetapan undang-undang ini, sangat luar biasa mendapat kritikan. Hampir seluruh lapisan masyarakat. Khususnya para kaum buruh dan mahasiswa.

Bagikan