Buton

Tidak Pernah Dapat Panggilan Sidang, Tergugat Perdata Dikejutkan Dengan Surat Eksekusi, Putusan PN Pasarwajo Dipertanyakan

Oleh Redaksi Publiksatu / Sarmin · Minggu, 17 Januari 2021 03:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Tidak Pernah Dapat Panggilan Sidang, Tergugat Perdata Dikejutkan Dengan Surat Eksekusi, Putusan PN Pasarwajo Dipertanyakan

PUBLIKSATU - Warga Desa Marawali, Kecamatan Kadatua mengeluhkan prosedur sidang perdata Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo. Pasalnya, tidak pernah dikirimi atau menerima surat panggilan sidang, tiba-tiba datang surat pemberitahuan eksekusi.

Adalah La Zuba, mewakili dua saudaranya yakni La Aopo dan La Abo sebagai tergugat dalam sengketa lahan merasa hak-hak mereka telah dirampas atas putusan PN Pasarwajo.

La Zuba menjadi tergugat atas perkara perdata Nomor. 1/Pdt.G/2017/PN.Psw yang dilayangkan Wa Hima dan kawan-kawan di PN Pasarwajo.

Dijelaskan La Zuba, perkara tersebut berproses sejak tahun 2017. Saat itu, sebagai tergugat pihaknya pernah dipanggil di PN Pasarwajo untuk proses mediasi.

Pada mediasi pertama, sebagai tergugat pihaknya hadir, sementara Wa Hima dkk sebagai penggugat tidak hadir. Mediasi kedua, tergugat hadir, sementara penggugat hanya diwakili kuasanya La Ode Bunga Ali SH MH. Dan hasilnya tidak ada titik temu dan mediasi gagal.

"Setelah itu kami sebagai tergugat tidak tahu menahu lagi prosesnya karena tidak pernah menerima panggilan dari pengadilan untuk proses persidangan. Anehnya tiba-tiba datang surat surat tentang jadwal eksekusi, dimana pihak penggugat Wa Hima sebagai pemohon eksekusi," ungkapnya.

Sebenarnya, pemberitahuan eksekusi ini bukan kali pertama yang diterima pihak tergugat. Tahun lalu, tepatnya tanggal 16 Januari 2020 ada rencana eksekusi, namun batal karena pihak keamanan dalam hal ini Polres Baubau saat itu masih ada kegiatan HUT SATPAM, hal ini sesuai surat pemberitahuan dari pihak PN Pasarwajo yang diteken Plh Ketua PN Pasarwajo Kelas II, BASRIN SH tanggal 15 Januari 2020.

Bagikan