Penyelesaian Masalah Penyerahan Aset, Pemkab Buton dan Pemkot Baubau Sepakati Empat Poin Penting
Bagikan

PUBLIKSATU, SULTRA - Persoalan serah dan terima aset daerah antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Kota Baubau yang berlarut-larut sejak 2019, akhirnya mencapai hasil akhir. Dua belah pihak memperoleh kesepakatan final setelah dimediasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH.
Gubernur Ali Mazi ingin mencegah agar masalah pengalihan dan pengelolaan aset itu tidak berimbas hukum berat, sehingga dapat mengintrusi banyak hal lain yang akan mengganggu konsentrasi masing-masing pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung sore hari, Senin 25 Januari 2021, di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, kedua belah pihak menerima kesepakatan untuk tidak melanjutkan masalah dan mengakhiri polemik, sekaligus segera menindaklanjuti keputusan bersama berupa tata kelola aset Pemkab Buton yang selama ini “tertahan” di dalam Kota Baubau.
Pertemuan dan pembicaraan tersebut juga dihadiri Ditjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nyimas Dwi Koriaty, Sekda Prov. Sultra Nur Endang Abbas, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Prov. Sultra (diwakilkan—, red.), Asisten I Setprov. Sultra Basiran, Kepala BPKAD Prov. Sultra Hj. Isma, Kepala BPK Perwakilan Prov. Sultra Andi Sonny, Kepala Perwakilan BPKP Prov. Sultra Nani Ulina Kartika Nasution.
Dari para pihak, yakni Bupati Buton La Bakry, Wakil Ketua DPRD Kab. Buton La Ode Rafiun, Sekda Kab. Buton La Ode Zilfar Djafar, dan Wali Kota Baubau AS. Thamrin, Ketua DPRD Kota Baubau Zahari, Sekda Kota Baubau Roni Muhtar, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari.
Dalam pertemuan yang diliputi suasana sejuk dan kekeluargaan itu, kedua kepala daerah telah bulat bersepakat untuk menyelesaikan masalah aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekam Jejak Polemik Aset Daerah