Wujudkan Polri Presisi, Brigadir Ahyan Terapkan Restorative Justice Selesaikan Masalah
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Bhabinkamtibmas Polsek Lasalimu Polres Buton, Brigadir Faslimun Ahyan mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan warga binaannya di Desa Wasamba.
Ahyan memediasi kasus dugaan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh LS (40) terhadap GZ (32). Mediasi ini dilakukan di Polsek Lasalimu beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalahnya di luar jalur hukum, melalui kekeluargaan dengan masing – masing persyaratan yang diajukan dan disepakati bersama melalui surat pernyataan.
Dalam proses mediasi menggunakan pendekatan penyelesaian masalah antara para pihak dalam hubungan sosial dari pada menghadapkan pelaku dengan aparat pemerintah (penegak hukum) dan kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan segala persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
Ahyan menjelaskan problem solving jalur hukum merupakan jalan terakhir, penyelesaian masalah lebih mengedepankan cara solutif atau mediasi.
Untuk mewujudkan keadilan restoratif, ia mengimplementasi restorative justice untuk menuju Polri yang presisi.
Kata dia, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada hukum sebagaimana telah diamanahkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Realita yang ada, sebagian masyarakat masih menilai hukum adalah tindakan aparat hukum dan keputusan hukum yang diambil.