Dituduh Ngamuk Saat Rombongan Bupati Buton Lihat Bibit Pala, Kades Karya Jaya Divonis Bebas
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo memvonis bebas Suriadi Sowu, Kepala Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton terdakwa dalam perkara dugaan dengan sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.
Dugaan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Suriadi Sowu, Akhyar membenarkan kliennya divonis bebas dalam sidang online yang digelar pada April ini.
Berdasarkan fakta persidangan, apa yang disangkakan kepada Suriadi Sowu tidak terbukti dalam persidangan.
"Mengenai pengancaman, tidak terbukti dalam persidangan," ujar dia saat dikonfrimasi Publiksatu.co lewat telepon, Rabu (21/4/2021).
Berdasarakan tuntutan jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Buton, terdakwa pada 16 Februari 2020 diduga melakukan pengancaman terhadap saksi Daharuddin saat rambongam Bupati Buton sementara melihat bibit tanaman pala di kebun Desa Karya Jaya Kecamatan Siotapina.
Terdakwa disebut, secara tiba-tiba datang sembari berteriak memanggil saksi korban dengan melakukan pengancaman. Terdakwa mengejar dan mengayun-ayunkan sebilah parang ke arah korban.