Pemkab Buton Tetapkan Besaran Zakat dan Larangan Takbir Keliling
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton menetapkan besaran zakat yang harus dibayarkan setiap orangnya yakni 3,5 Kg berupa makanan pokok yang diuangkan sesuai harga pasaran masing-masing kecamatan.
Rinciannya, bila memilih membayar zakat standar Beras Kepala. Tiap jiwa, Rp 35.000. Perhitungannya, 3,5 liter beras dikalikan harga yang ada di pasar Rp 10.000.
Sedangkan untuk standar beras biasa, Rp 31.500,- (3,5 liter x Rp. 9.000,- ) dan jagung, Rp. 17.500,- (3,5 liter x Rp. 5.000,- )
Untuk pembayaran infaq besarannya ditetapkan seperti pada tahun lalu. Rp 5.000
Besarnya pembayaran itu ditetapkan dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah, infaq dan sedekah serta persiapan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di wilayah Kabupaten Buton yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, gedung A, lantai 2, kompleks perkantoran Pemkab Buton, Pasarwajo, Jumat 30 April 2021.
Rapat tersebut juga membahas antisipasi penyebaran covid-1 dan juga kelangkaan stok dan lonjakan harga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam kesempatan itu, Bupati Buton, La Bakry mengimbau agar para Camat dan KUA untuk menyampaikan kepada panitia penyaluran zakat fitrah agar dapat menyalurkan zakat fitrah lebih cepat guna menghindari kerumuman dan juga diharapkan H-1 lebaran penyaluran zakat sudah dituntaskan .