Buton

Restorative Justice Dalam Sudut Pandang Bhabinkamtibmas Polsek Lasalimu

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 18 Mei 2021 00:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Restorative Justice Dalam Sudut Pandang Bhabinkamtibmas Polsek Lasalimu

PUBLIKSATU, BUTON - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri.

Perihal restorative justice ini, ia bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Bagaimana implementasi restorative justice yang belakangan kerap disebut Kapolri?

Konsep pendekatan restorative justice nampak dipegang teguh oleh Bhabinkamtibmas di Desa Bonelalo, Wasuamba, dan Wasambaa, Brigadir Faslimun Ahyan dalam menjalankan tugas.

Ahyan yang merupakan anggota Polres Buton di Polsek Lasalimu itu mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya Bhabinkamtibmas berdasarkan prinsip proaktif yang artinya tidak bersifat menunggu dan dalam memecahkan masalah sosial di masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah gangguan kamtibmas.

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum sebagaimana telah di amanahkan dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat (3). Hukum merupakan salah satu instrumen utama bagi masyarakat untuk melestarikan kebebasan maupun ketertiban bagi masyarakat yang menginginkannya sehingga hukum adalah cerminan perilaku masyarakat yang mana saat kebebasan tadi tidak mendapatkan tempat dan hanya sebatas keinginan, maka hukum dalam masyarakat telah hilang peranannya.

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sangat erat kaitannya dengan tupoksi Bhabinkamtibmas sebagaimana terdapat pada Peraturan Kapolri No.3 Tahun 2015 tentang Polisi Masyarakat, di mana tertuang pada pasal 27 ayat (1) yakni melakukan pembinaan masyarakat serta memberikan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di masyarakat.

Bagikan