DPRD Setuju Hapus Aset Buton di Tomia, Lahan Bandara Resmi Milik Wakatobi
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati penghapusan aset berupa tanah bandara milik Kabupaten Buton yang berada di Kabupaten Wakatobi.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Buton Hariasi Salad SH, Wakil Ketua DPRD I Laode Rafiun S.Pd, Wakil Ketua II La Lisna, yang mewakili Bupati Buton Asisten II Tohir SE, bebepara kepala OPD dan 18 anggota DPRD Buton, Rabu (19/5/2021).
Bupati Buton melalui Asisten II, Tohir SE menjelaskan beberapa waktu lalu pemerintah daerah Kabupaten Buton telah mengajukan surat permohonan kepada DPRD Buton untuk mendapatkan persetujuan rencana pemindahtanganan aset Pemkab Buton kepada Pemkab Wakatobi berupa sebidang tanah bandara seluas 324.300 m2.
“Lahan seluas 324.300 m2 adalah aset terakhir milik Pemda Buton yang berada di Wakatobi,” ujarnya.
Kata dia lahan bandara tersebut terletak di Desa Peti Pelong, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi dengan nilai Rp 290 miliar yang akan diserahkan ke Pemkab Wakatobi.
“Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemkab Wakatobi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang No 23 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara," ujarnya lagi.
Dalam pasal tersebut, pada pasal 16 ayat 1 huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemkab Wakatobi yakni barang /kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Pemkab Buton yang berada di wilayah Kabupaten Wakatobi.