Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Lasalimu Kolaborasi Gagas Kampung Keadilan Restoratif
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Bhabinkamtibmas Polsek Lasalimu, Polres Buton di Desa Wasuamba, Brigadir Faslimun Ahyan dan Babinsa Koramil 1413-13/ Lasalimu, Serda Rustam berkolaborasi menggagas Kampung Keadilan Restoratif.
Hal ini sebagai upaya mendukung dan menyukseskan konsep restorative justice yang digagas Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Gagasan membentuk Kampung Keadilan Restoratif itu disosialisasikan kepada masyarakat saat menghadiri reses anggota DPRD Buton, La Subu S.H di Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, pada Sabtu (19/6/2021).
Dalam kesempatan itu pula, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa memaparkan gagasan/terobosan di hadapan masyarakat tentang wacana pembentukan kampung percontohan dengan konsep penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian permasalahan hukum di desa binaan dengan turut menggandeng tatanan adat melalui perangkat adat dalam bentuk pemberian sanksi adat sebagai kontrol sosial di masyarakat yang langsung mendapat apresiasi dari anggota DPRD serta masyarakat Desa Wasuamba dan Desa Wasambaa yang mendukung ide/gagasan tersebut.
Bhabinkamtibmas Polsek Lasalimu, Brigadir Faslimun Ahyan menjelaskan bila di runut dari belakang, ide ataupun gagasan Bhabinkamtibmas dan Babinsa ini lahir dari apa yang menjadi tugas pokoknya yakni sambang di desa binaan melalui Door to Door System dan menemukan masih kurangnya pemahaman tentang hukum.
Sebagian masyarakat masih menterjemahkan hukum adalah tindakan penegak hukum dan keputusan hukum yang di ambil serta menakar hukum bukan kata per kata dalam rumusan undang-undang melainkan apa yang dirasakan dan dilihat setelah keputusan di keluarkan.
Dalam sistem peradilan pidana hampir selalu berujung penjara, padahal penjara bukan solusi terbaik dalam penyelesaian tindak pidana khususnya kejahatan/pelanggaran yang sudah menjadi rusak namun masih dapat di lakukan perbaikan (restorasi) sehingga keadaan tersebut kemungkinan dapat di pulihkan kembali seperti sediakala. Pola atau paradigma pemidanaan semacam ini menjadi populer belakangan ini sebagai proses berdasarkan keadilan restoratif.