Buton

Cegah Penyebaran Covid-19 di Buton, Kemenag Larang Takbir Keliling

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 5 Juli 2021 19:50 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Cegah Penyebaran Covid-19 di Buton, Kemenag Larang Takbir Keliling

PUBLIKSATU, BUTON - Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling pada hari raya Idul Adha, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.

"Nah, pada saat takbiran itu memang tidak boleh ada takbir keliling, di masjid juga itu di atur, paling banyak 10 persen jemaah yang hadir untuk pelaksanan takbir," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Buton, Mansur.

Mansur menjelaskan larangan itu berdasarkan surat edaran nomor 15 tahun 2021 terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha. Selain takbir, daerah yang zona merah dilarang menyelanggarakan salat di masjid dan lapangan.

"Yang ketiga adalah pengendalian penyembelian qurban. Biasanya qurban itu sudah diatur mulai tanggal 10 sampai tanggal 13 zulhijah. Tapi untuk tahun ini tanggal 10 itu tidak boleh ada pemotongan qurban. Supaya tidak ada penumpukan aktifitas pada hari Idul Adha itu, kalau bisa Idul Adha khusus salat Idul Adha, qurbannya nanti besoknya. Tanggal 11, 12 dan tanggal 13," ujarnya.

Peliput: Agusrin

Bagikan