Buton

Pemkab Buton Perpanjang PPKM dan Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 5 Agustus 2021 14:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemkab Buton Perpanjang PPKM dan Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

PUBLIKSATU, BUTON - Pemerintah Kabupaten Buton memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di wilayahnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.1544/08/ 2021. Perpanjangan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2, dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;

Lalu, Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 443.2/3361 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulawesi Tenggara;

Kemudian, Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Buton;

Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, untuk mencegah terjadinya Peningkatan Penularan COVID-19 maka dilakukan kegiatan Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi dan Penegakan Protokol Kesehatan serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi. Akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) dengan ketentuan:

a. Pada desa/kelurahan yang berada dalam zona hijau dan zona kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan peraturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Pada desa/kelurahan dengan zona merah dan zona orange dilaksanakan secara (online).

Bagikan