PN Pasarwajo Luncurkan e-Pandu, Asisten III Pemkab Busel: Sangat Memudahkan
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Pengadilan Negeri Pasarwajo Kelas II melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan sosialisasi Aplikasi Pelayanan Terpadu (e-Pandu) bersama lembaga terkait di wilayah kerjanya.
Kegiatan tersebut disaksikan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H.A.S Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum melalui aplikasi Zoom. Dari Buton, giat tesebut berlangsung di ruang media center Pengadilan Negeri Pasarwajo, Rabu (6/10/2021).
Tujuan MoU aplikasi itu, untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau kepada masyarakat pencari keadilan dan stakeholder dalam hal ini mitra kerja pengadilan. Baik, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Pengadilan Negeri yang berada di bawahnya, termasuk Pengadilan Negeri Pasarwajo telah melakukan pelayanan eletronik, berupa aplikasi terpadu yang dinamakan Pelayanan Terpadu (e-Pandu).
Aplikasi itu dapat di akses secara online melalui link http:/epandu.pt-sultra.go.id .
Adapun ruang lingkup pelayanan pada e-Pandu adalah perpanjangan tangan penahanan, penyitaan, penggeledahan, izin besuk dan permohonan petikan putusan.
Pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H.A.S Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum berharap dengan adanya aplikasi itu, setiap daerah membuat admin tersendiri agar laporan dapat terkoordinasi.
"Setiap daerah membuat admin tersendiri agar dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Sultra, agar tiap daerah bisa saling koordinasi," kata ketua Pengadilan Tinggi Sultra melalui Zoom.