La Bakry: Perluasan dan Pemerataan PAUD Jadi Kebijakan Pemerintah
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON - Bupati Buton, La Bakry membuka sosialisasi pengenalan tumbuh kembang anak serta cara mengidentifikasi anak berkebutuhan khusus (ABK) sejak dini di Kabupaten Buton.
Giat yang diinisasi UPTD penanganan siswa berkebutuhan khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis, 14 Oktober 2021
Dalam kesempatan itu, Bupati Buton menjelaskan perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kebijakan pemerintah walaupun PAUD belum menjadi wajib belajar formal.
Namun semua anak memiliki hak mendapatkan layanan PAUD termasuk anak yang berkebutuhan khusus. Bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus selayaknya diberi perhatian penuh untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Hal ini sangat penting untuk menghindari diskriminasi anak dalam dunia pendidikan.
Ketua Bapera Sultra ini mengatakan saat ini program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di Indonesia lebih bersifat khusus, untuk menjangkau belajar anak berkebutuhan khusus dapat dilakukan melalui pendidikan yang bersifat responsif sesuaikan dengan kebutuhannya.
“Pendidikan anak berkebutuhan khusus memiliki arti bahwa sekolah harus mengakomodasikan semua anak tanpa memperdulikan keadaan fisik, bahasa, sosial emosional, atau kondisi-kondisi lainnya. Karena hal ini secara tidak langsung telah menghambat proses saling mengenal antara anak-anak difabel dan non difabel dalam interaksi sosial di masyarakat,” kata Ketua DPD Partai Golkar Buton ini.
Bupati berharap dengan adanya sosialisasi ini, pendidikan ABK dapat diterapkan di sekolah masing-masing dan tidak terhenti setelah berakhirnya sosialisasi ini.